Rizieq Shihab Ditahan, Ratusan Warga Datangi Polres Ciamis


 

Beberapa ratus massa yang menyebut diri Organisasi masyarakat Islam Ciamis bertandang ke Polres Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020) seputar jam 14.30 WIB. Mereka protes penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.


"Ya, sampaikan inspirasi mereka berkaitan penahanan Habib Rizieq dan kita terangkan jika itu pengatasannya kan di Polda Metro. Tetapi apa yang mereka berikan Insyaallah akan kita lanjutkan ke pimpinan. Ya begitu saja sich," kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra ke Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).


Dony menjelaskan jumlah periode sekitar 300-an orang. Walau ramai massa yang protes penahanan Rizieq Shihab, keadaan aman.


"Alhamdulilah aman seluruh aman," katanya.


keuntungan bermain judi slot online Diakuinya sempat terima massa simpatisan Rizieq Shihab yang bertandang ke Polres Ciamis. Mereka juga sempat salat ashar berjemaah di Polres untuk selanjutnya membuyarkan diri dengan teratur.


"Seputar jam 14.30 WIB, jam 14.25 WIB, nah setelah itu sampaikan inspirasi mereka, setelah itu salat ashar bersama. Diterima secara baik, kemudian buyar," kata Dony.


Rizieq Shihab sah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya semenjak Minggu pagi hari. Perintah penahanan dipublikasikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).


"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," katanya waktu pertemuan Jurnalis, Minggu (13/12/2020) pagi hari.


Rizieq Shihab awalnya jalani pengecekan dari jam 10.30 WIB sampai jam 22.00 WIB selaku terdakwa masalah sangkaan pelanggar prosedur kesehatan Covid-19.


Argo menerangkan, penahanan dikerjakan atas referensi penyidik yang tangani masalah sangkaan pelanggaran Covid-19 pada aktivitas di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.


Penyidik memandang perlu meredam Rizieq Shihab sepanjang 20 hari di depan terhitung dari 12 Desember 2020.


"Kami tahan sepanjang 20 hari di depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," sebut ia.


Kepolisian mendapati ada pelanggaran hukum pada aktivitas yang berlangsung Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Penyidik memandang Rizieq Shihab menyalahi Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Mga sikat na post sa blog na ito

Mandarin federal authorities authorities that have actually been actually included

Coronavirus reside Coronavirus reside: US anticipated towards announce new traveling regulations for India; document everyday fatalities in Chicken - as it occurred

Dirt as well as its own guarantee as an environment service: A guide