Keuskupan Agung Jakarta Imbau Jemaat Tidak Mudik Natal
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menyarankan umat Katolik tidak mudik dan rayakan Natal secara simpel. Ini untuk mengatur penebaran virus Corona atau Covid-19.
"Untuk memberikan dukungan mendukung usaha pemerintahan mengatur penebaran Covid-19, umat Katolik di KAJ disarankan tidak untuk lakukan mudik atau liburan ke tempat ramai, untuk keamanan," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasojo, dalam info tercatat yang diterima pada Minggu (13/12/2020).
jenis permainan tersedia di situs terpercaya Ia menjelaskan, di periode wabah Covid-19 ini, semangat gembira Natal masih dapat terus didatangkan dengan simpel.
"Mari kita selaku putra putri Allah membentuk keluarga Kerajaan Allah menyukai sama-sama seperti diri kita, belajar pahami, terima, dan menyukai keadaan wabah Covid-19 dan dengan menyaksikan, rasakan, alami kasih dan kemuliaan Tuhan, si juru selamat," kata Adi Prasojo.
Saat itu, Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan berkaitan penyelenggaraan beribadah Natal 2020 di periode wabah Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta memutuskan jika yang paroki telah penuhi syarat dibolehkan menambahkan jumlah misa off line.
"Yaitu 2 kali misa off line pada 24 Desember 2020 dan 2 kali misa off line pada 25 Desember 2020. Misa pontifikal akan diadakan secara off line pada 25 Desember jam 11.00 oleh uskup Igantius Kardinal Suharyo dari Gereja St Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta dan ditayangkan langsung oleh KAJ atau TVRI," kata Adi Prasojo.
Romo Adi minta supaya sepanjang beribadah Natal, jemaah taat ketentuan limitasi atau prosedur kesehatan. Semua aktivitas juga harus memerhatikan beberapa hal.
"Pertama, paroki terus lakukan dialog dengan team gugusan kendalian bila diketemukan keadaan yang tidak tepat ketetapan, dua harus melakukan prosedur kesehatan secara ketat dan disiplin, dan ke-3 lakukan pengawasan dan penilaian secara terus-terusan," katanya.
Adi menjelaskan, jika ada paroki yang menyalahi, karena itu KAJ dapat hentikan sesaat aktivitas misa Natal 2020.
"Bila dalam penerapan rutinitas diketemukan beberapa hal yang tidak disanggupi, karena itu Keuskupan Agung Jakarta bisa mengevaluasi ulangi ijin paroki atau hentikan sesaat penerapan misa," pungkas Adi.